Hukum Software Bajakan
Bismillah Kita semua tahu bahwa Software merupakan hasil kreatifitas orang lain, dan apabila terdapat hak cipta berupa larangan untuk dibajak, atau dicopy tanpa izin pemilik atau produser maka hal itu dilarang untuk digunakan, baik untuk kepentingan bisnis ataupun untuk kepentingan pribadi. Seperti inilah yang difatwakan oleh para ulama di Majma’ Fiqh Islami dan Komisi Fatwa Kerajaan Arab Saudi. Diantara dalil pelarangannya adalah: Pertama: bahwa ia merupakan hasil kreatifitas dan hak cipta orang lain, pemiliknya berhak menetapkan syarat atas hak cipta tersebut, dan bagi orang lain wajib untuk menaatinya sebab membajak / menggunakan bajakannya tanpa izin dari pemiliknya adalah suatu kezaliman, sebagaimana dalam hadits; المؤمنون على شروطهم Artinya: “Seorang muslim wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati” (HR. Tirmidzi, Ad Daruquthni, Baihaqi dan Ibnu Majah)”. Termasuk orang kafir mu’aahid yaitu dari negeri yang memiliki perjanjian damai dengan negeri islam, maka hak cip...